Perda Perlindungan Pasar Dinilai Langgar Hak Konsumen

SURAKARTA - Di sela peringatan hari konsumen dunia, kemarin, sejumlah kalangan menyarankan pemerintah Surakarta merevisi Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pasar Tradisional. Peraturan itu dinilai mengabaikan hak konsumen.

Sabtu, 16 Maret 2013

SURAKARTA - Di sela peringatan hari konsumen dunia, kemarin, sejumlah kalangan menyarankan pemerintah Surakarta merevisi Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pasar Tradisional. Peraturan itu dinilai mengabaikan hak konsumen.

Salah satu pasal dalam peraturan itu, misalnya, mengatur pembatasan jam operasional toko modern. "Pembatasan itu menyebabkan konsumen kesulitan mendapatkan komoditas yang dibutuhkan," kata Pujiyono, anggota tim perintis Pusat

...

Berita Lainnya