Pelaku Bom Marriott Dipindahkan Ke Nusakambangan

CILACAP - Bayu Seno bin Sulardi, narapidana terorisme yang divonis 11 tahun penjara karena terlibat dalam insiden bom Marriott dan Ritz-Carlton, dipindahkan ke Nusakambangan. Total ada delapan narapidana terorisme yang dipindahkan ke pulau penjara itu.

Sabtu, 16 Maret 2013

CILACAP - Bayu Seno bin Sulardi, narapidana terorisme yang divonis 11 tahun penjara karena terlibat dalam insiden bom Marriott dan Ritz-Carlton, dipindahkan ke Nusakambangan. Total ada delapan narapidana terorisme yang dipindahkan ke pulau penjara itu.

"Mereka nantinya akan disebar ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Batu, P. Kunto, kemarin.

Untuk sementara, delapan narapidana itu ditampung di

...

Berita Lainnya