Penyelundup Narkoba Divonis Penjara Seumur Hidup

SEMARANG - Penyelundup heroin dan sabu-sabu, Rosmalinda Sinaga, 37 tahun, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, kemarin. "Perbuatan terdakwa adalah kejahatan internasional. Narkoba yang diselundupkan adalah golongan satu," kata Togar, ketua majelis hakim, menjelaskan alasan yang memberatkan untuk terdakwa. Rosmalinda dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jumat, 15 Maret 2013

SEMARANG - Penyelundup heroin dan sabu-sabu, Rosmalinda Sinaga, 37 tahun, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, kemarin. "Perbuatan terdakwa adalah kejahatan internasional. Narkoba yang diselundupkan adalah golongan satu," kata Togar, ketua majelis hakim, menjelaskan alasan yang memberatkan untuk terdakwa. Rosmalinda dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

...

Berita Lainnya