Kilas
DIY Segera Bentuk Kantor Pertanahan Daerah

YOGYAKARTA -- Untuk mendata tanah adat, seperti Sultan Ground dan Pakualaman Ground, pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta segera membentuk semacam kantor pertanahan daerah. Kantor itu rencananya dibentuk setelah Perda Keistimewaan selesai dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY. "Pemerintah menilai persoalan tanah merupakan isu paling sensitif saat ini sebagai implementasi Undang-Undang Keistimewaan. Jadi, perlu dibuat kantor itu," kata anggota Komisi A, Agus Sumartono, kemarin.

Sabtu, 2 Maret 2013

YOGYAKARTA -- Untuk mendata tanah adat, seperti Sultan Ground dan Pakualaman Ground, pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta segera membentuk semacam kantor pertanahan daerah. Kantor itu rencananya dibentuk setelah Perda Keistimewaan selesai dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY. "Pemerintah menilai persoalan tanah merupakan isu paling sensitif saat ini sebagai implementasi Undang-Undang Keistimewaan. Jadi, perlu dibuat kantor itu," kata anggota

...

Berita Lainnya