Bekas Pejabat Sragen Jadi Tersangka Korupsi

SEMARANG -- Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terus mengembangkan penanganan kasus korupsi penyimpangan dana kas daerah Kabupaten Sragen. Kemarin, mereka kembali melakukan gelar perkara dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 miliar tersebut.

Sabtu, 16 Februari 2013

SEMARANG -- Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terus mengembangkan penanganan kasus korupsi penyimpangan dana kas daerah Kabupaten Sragen. Kemarin, mereka kembali melakukan gelar perkara dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 miliar tersebut.

"Kesimpulan gelar perkara adalah menaikkan status penyidikan dengan tersangka AD," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Eko Suwarni.

Suwarni menyatakan AD adalah bekas Kepala Badan Pe

...

Berita Lainnya