Satu Perusahaan Berhak Tangguhkan Pembayaran Upah

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hanya memberikan hak kepada satu dari 14 perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan pembayaran upah minimum Kota Semarang.

Jumat, 1 Februari 2013

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hanya memberikan hak kepada satu dari 14 perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan pembayaran upah minimum Kota Semarang.

Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Semarang mengumumkan hasil keputusan pemerintah Jawa Tengah itu kemarin. "Pemerintah hanya memberikan hak penangguhan kepada PT Fumira, sedangkan 13 perusahaan lain tidak dikabulkan," kata Gunawan Sapto Giri, Kepala Dinas Sosial Tenag

...

Berita Lainnya