Perokok di Kawasan tanpa Asap Rokok Akan Didenda

YOGYAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta beserta Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta akan membahas denda bagi orang yang tidak mentaati peraturan kawasan tanpa asap rokok.

Rabu, 30 Januari 2013

YOGYAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta beserta Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta akan membahas denda bagi orang yang tidak mentaati peraturan kawasan tanpa asap rokok.

Namun Kepala Dinas Kesehatan Yogyakarta, Tuty Setyowati, masih menunggu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan tanpa Asap Rokok, melalui panitia khusus di tingkat legislatif. "Kami akan membahas nominal dan hitungan denda bagi perokok yang mero

...

Berita Lainnya