Bekas Kapolres Dituntut 7 Tahun 6 Bulan

SEMARANG -- Mantan Kepala Kepolisian Resor Tegal, Agustin Hardiyanto, dituntut hukuman pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu lalu. Agustin dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional Polres Tegal, yang seharusnya digunakan untuk pengamanan pemilihan Bupati Tegal dan pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2008. "Badan yang bersangkutan juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta atau setara dengan 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut, Dedy Winardi, dalam persidangan.

Jumat, 25 Januari 2013

SEMARANG -- Mantan Kepala Kepolisian Resor Tegal, Agustin Hardiyanto, dituntut hukuman pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu lalu. Agustin dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional Polres Tegal, yang seharusnya digunakan untuk pengamanan pemilihan Bupati Tegal dan pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2008. "Badan yang bersangkutan juga dituntut pid

...

Berita Lainnya