KILAS
Bea-Cukai Sita Kayu Ilegal

SEMARANG - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyita kayu yang dikemas dalam 14 kontainer, masing-masing berukuran 40 kaki, di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Kayu itu masuk kategori dilarang diekspor. "Hendak dibawa ke Arab dan Jepang," kata Nasar Salim, Kepala Direktorat Bea-Cukai Jawa Tengah dan Yogyakarta, kemarin.

Rabu, 9 Januari 2013

SEMARANG - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyita kayu yang dikemas dalam 14 kontainer, masing-masing berukuran 40 kaki, di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Kayu itu masuk kategori dilarang diekspor. "Hendak dibawa ke Arab dan Jepang," kata Nasar Salim, Kepala Direktorat Bea-Cukai Jawa Tengah dan Yogyakarta, kemarin.

Menurut Nasar, kayu dalam 14 kontainer itu senilai Rp 2,6 miliar, dengan tonas

...

Berita Lainnya