Persidangan Hakim Kartini Dinilai Langgar Kode Etik

"Ada larangan untuk melakukan persidangan bila hakim dan terdakwa punya hubungan keluarga dan pekerjaan."

Sabtu, 5 Januari 2013

SEMARANG -- Persidangan terhadap terdakwa kasus suap Kartini J. Magdalena Marpaung dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Aktivis Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KN) Jawa Tengah, Eko Hariyanto, mengatakan ada larangan untuk melakukan persidangan bila hakim dan terdakwa punya hubungan keluarga dan pekerjaan.

Persidangan Kartini akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang

...

Berita Lainnya