Penyelundup Narkotik Dituntut Hukuman Mati

SEMARANG - Terdakwa penyelundup narkoba jenis heroin dan metamfetamin atau sabu-sabu seberat 7,74 kilogram, Rosmalinda Boru Sinaga, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Semarang, kemarin. Rosmalinda dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. "Ia melanggar tiga pasal, yakni 114, 113, dan 112, masing-masing ayat 2," kata jaksa penuntut umum, Kurnia.

Jumat, 4 Januari 2013

SEMARANG - Terdakwa penyelundup narkoba jenis heroin dan metamfetamin atau sabu-sabu seberat 7,74 kilogram, Rosmalinda Boru Sinaga, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Semarang, kemarin. Rosmalinda dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. "Ia melanggar tiga pasal, yakni 114, 113, dan 112, masing-masing ayat 2," kata jaksa penuntut umum, Kurnia.

Dalam tuntutan, Kurnia menjelaskan secara kr

...

Berita Lainnya