Kejaksaan Mengklaim Selamatkan Rp 71 Miliar Duit Korupsi

SEMARANG -- Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengklaim bisa menyelamatkan keuangan negara yang telah dikorupsi sebesar Rp 71 miliar. Uang tersebut merupakan hasil dari pengusutan kasus tindak pidana korupsi selama periode Januari-November 2012. "Rp 71 miliar itu merupakan hasil penyelamatan dari tindak pidana korupsi, baik melalui penyitaan maupun pembayaran kerugian keuangan negara dari terpidana korupsi," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Wilhelmus Lingitubun di Semarang, kemarin.

Jumat, 21 Desember 2012

SEMARANG -- Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengklaim bisa menyelamatkan keuangan negara yang telah dikorupsi sebesar Rp 71 miliar. Uang tersebut merupakan hasil dari pengusutan kasus tindak pidana korupsi selama periode Januari-November 2012. "Rp 71 miliar itu merupakan hasil penyelamatan dari tindak pidana korupsi, baik melalui penyitaan maupun pembayaran kerugian keuangan negara dari terpidana korupsi," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi J

...

Berita Lainnya