Nasabah Century Tolak Penundaan Eksekusi

Mayoritas saham Bank Century dikuasai Lembaga Penjamin Simpanan. Bank harus membayar uang nasabah Rp 47 miliar.

Kamis, 20 Desember 2012

SOLO - Kuasa hukum nasabah Bank Century Solo, Herkus Wijayadi, meminta pengadilan tidak menghiraukan surat permohonan penundaan eksekusi yang dilayangkan Bank Mutiara. Menurut dia, itu hanya surat biasa dan tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda eksekusi.

"Upaya hukum peninjauan kembali pun tidak bisa menunda eksekusi. Apalagi surat seperti itu," kata Herkus kemarin. Menurut dia, putusan kasasi Mahkamah Agung sudah memiliki kekuatan hukum sehin

...

Berita Lainnya