EKSEKUSI BEKAS BUPATI SRAGEN
Jaksa Akan Jemput Paksa Untung Wiyono

Untung kini bermukim di Jakarta.

Kamis, 6 Desember 2012

SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akan menjemput paksa bekas Bupati Sragen Untung Wiyono. Penjemputan itu dilakukan sebagai langkah eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA), yang menghukum Untung 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 11 miliar subsider penjara 5 tahun.

Untung dihukum dalam kasus dugaan korupsi pendepositoan kas pemerintah Sragen ke Bank Perkreditan R

...

Berita Lainnya