Nelayan Tak Masuk TPI Ditindak

JEPARA - Dinas Kelautan dan Perikanan Jepara, Jawa Tengah, mengintensifkan pungutan retribusi nelayan. Setiap nelayan wajib melelang ikan hasil tangkapannya ke tempat pelelangan ikan (TPI). "Baru 40 persen nelayan menjual hasil tangkapannya ke TPI," kata Uung Gunarso, Kepala Unit Pelaksana Teknis TPI Dinas Kelautan dan Perikanan Jepara, kemarin.

Kamis, 6 Desember 2012

JEPARA - Dinas Kelautan dan Perikanan Jepara, Jawa Tengah, mengintensifkan pungutan retribusi nelayan. Setiap nelayan wajib melelang ikan hasil tangkapannya ke tempat pelelangan ikan (TPI). "Baru 40 persen nelayan menjual hasil tangkapannya ke TPI," kata Uung Gunarso, Kepala Unit Pelaksana Teknis TPI Dinas Kelautan dan Perikanan Jepara, kemarin.

Menurut catatannya, jumlah perahu motor di Jepara sebanyak 1.197 unit, kapal motor 715 unit, dan perah

...

Berita Lainnya