NASABAH ANTABOGA
Bank Mutiara Tolak Bayar Sepeser pun

Putusan terbaru Mahkamah Agung akan dipakai melawan eksekusi.

Kamis, 29 November 2012

SURAKARTA -- Bank Mutiara Surakarta tetap ngotot tak akan mengembalikan dana 27 nasabah, yang mereka sebut nasabah reksadana PT Antaboga ketika bank itu masih bernama Bank Century. "Kami tidak akan membayarnya sepeser pun," kata kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradatta, saat ditemui dalam jumpa pers di Surakarta, kemarin.

Bank ini menggelar jumpa pers sehubungan dengan keputusan Mahkamah Agung, yang memenangkan Bank Mutiara dalam gugatan yang diaj

...

Berita Lainnya