Difabel Minta Jaminan Kesehatan Diberlakukan Menyeluruh

YOGYAKARTA - Penyandang difabel mendesak Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memberlakukan jaminan kesehatan khusus (Jamkesus) secara menyeluruh, tanpa perkecualian. Sebab, berdasarkan Pasal 55-56 Peraturan Daerah DIY Nomor 4 Tahun 2012 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas disebutkan bahwa Jamkesus diberikan kepada difabel yang miskin dan rentan miskin yang disesuaikan dengan indikasi medisnya.

Sabtu, 24 November 2012

YOGYAKARTA - Penyandang difabel mendesak Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memberlakukan jaminan kesehatan khusus (Jamkesus) secara menyeluruh, tanpa perkecualian. Sebab, berdasarkan Pasal 55-56 Peraturan Daerah DIY Nomor 4 Tahun 2012 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas disebutkan bahwa Jamkesus diberikan kepada difabel yang miskin dan rentan miskin yang disesuaikan dengan indikasi medisnya.

Pemberlakuan Jamkesu

...

Berita Lainnya