Perkawinan Pasangan Aliran Kepercayaan Disahkan

PURWOKERTO - Sebanyak enam pasang pengantin adat penganut aliran kepercayaan terhadap Tuhan Maha Esa asal Desa Banjarpanepen, Kecamatan Sumpiuh, kini bisa bernafas lega. Setelah puluhan tahun, mereka kini diakui oleh negara sebagai pasangan suami-istri yang disahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. "Ini sebagai langkah awal agar keberadaan kami diakui oleh negara," kata Ketua Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK) terhadap Tuhan Yang Maha Esa Kabupaten Banyumas, Suwardi, kemarin.

Kamis, 8 November 2012

PURWOKERTO - Sebanyak enam pasang pengantin adat penganut aliran kepercayaan terhadap Tuhan Maha Esa asal Desa Banjarpanepen, Kecamatan Sumpiuh, kini bisa bernafas lega. Setelah puluhan tahun, mereka kini diakui oleh negara sebagai pasangan suami-istri yang disahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. "Ini sebagai langkah awal agar keberadaan kami diakui oleh negara," kata Ketua Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK) terhadap Tuhan Yang Maha Esa Ka

...

Berita Lainnya