Dua Tersangka Ditetapkan

Diduga menggunakan kasbon Rp 11 miliar untuk operasional kendaraan.

Senin, 1 Oktober 2012

YOGYAKARTA -- Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan penyimpangan dana biaya operasional kendaraan (BOK) bus Trans Jogja senilai Rp 11 miliar. Kedua tersangka itu adalah bekas Kepala Dinas Perhubungan DIY Mulyadi Hadikusumo dan bekas Direktur PT Jogja Trans Tugu (PT JTT) Purwanto Johan Riyadi. "Penetapan resmi sejak Selasa (25 September 2012) lalu," kata Kepala Kejati DIY Suyadi kepada Tempo kemarin.

...

Berita Lainnya