Langgar Hak Cipta, Bos Duniatex Akan Dieksekusi

PK harus diajukan terdakwa sendiri.

Jumat, 28 September 2012

SEMARANG -- Kejaksaan Negeri Karanganyar segera mengeksekusi bos perusahaan tekstil PT Delta Merlin Dunia Tekstil (Duniatex), Jau Tau Kwan, dalam kasus pelanggaran hak cipta kain grey rayon milik PT Sri Rejeki Textile (Sritex).

Eksekusi itu dilakukan menyusul adanya putusan kasasi Mahkamah Agung yang memvonis Jau Tau dengan hukuman 1 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Agus Winoto, mengatakan kej

...

Berita Lainnya