Empat Daerah Melanggar UU KIP

SEMARANG -- Komisi Informasi Publik Jawa Tengah menyatakan ada empat pemerintah daerah di wilayahnya yang melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah Rahmulyo Adi Wibowo menyatakan empat daerah itu adalah Kabupaten Boyolali, Kabupaten Magelang, Kota Salatiga, dan Kota Tegal. "Mereka tak juga membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai salah satu prasyarat transparansi," kata Rahmulyo dalam konferensi pers di Semarang kemarin.

Selasa, 25 September 2012

SEMARANG -- Komisi Informasi Publik Jawa Tengah menyatakan ada empat pemerintah daerah di wilayahnya yang melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah Rahmulyo Adi Wibowo menyatakan empat daerah itu adalah Kabupaten Boyolali, Kabupaten Magelang, Kota Salatiga, dan Kota Tegal. "Mereka tak juga membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai salah satu prasy

...

Berita Lainnya