Kilas
Gugatan Perda Tata Ruang Jawa Tengah Ditolak

SEMARANG -- Mahkamah Agung menolak gugatan uji materi atas Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Jawa Tengah 2010-2029 yang diajukan sembilan warga Jawa Tengah. Ketua majelis hakim Mahkamah Agung, Ahmad Sukardja, menyatakan Perda Tata Ruang Jawa Tengah itu tak melanggar ketentuan sehingga bisa tetap diberlakukan. Dia mencontohkan soal tidak adanya kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang dipersoalkan penggugat. "Pada saat Perda Tata Ruang ditetapkan, peraturan pemerintah mengenai KLHS sebagai pelaksanaan UU Nomor 32 Tahun 2009 belum diterbitkan," kata Ahmad Sukardja dalam amar putusannya.

Selasa, 25 September 2012

SEMARANG -- Mahkamah Agung menolak gugatan uji materi atas Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Jawa Tengah 2010-2029 yang diajukan sembilan warga Jawa Tengah. Ketua majelis hakim Mahkamah Agung, Ahmad Sukardja, menyatakan Perda Tata Ruang Jawa Tengah itu tak melanggar ketentuan sehingga bisa tetap diberlakukan. Dia mencontohkan soal tidak adanya kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang

...

Berita Lainnya