Proyek PLTU Batang Digugat

BATANG -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas kebijakan Bupati Batang yang telah mengeluarkan surat keputusan tentang rekomendasi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di lahan konservasi pada 2011 lalu. Upaya gugatan ke ranah hukum ini dilakukan setelah aksi penolakan yang dilakukan oleh LBH dan masyarakat di sekitar lahan pembangunan. "Kami ajukan gugatan langsung ke PTUN terkait sikap Bupati yang telah mengeluarkan persetujuan pembangunan PLTU di lahan konservasi," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum Semarang Selamet Hariyanto kemarin.

Senin, 3 September 2012

BATANG -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas kebijakan Bupati Batang yang telah mengeluarkan surat keputusan tentang rekomendasi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di lahan konservasi pada 2011 lalu. Upaya gugatan ke ranah hukum ini dilakukan setelah aksi penolakan yang dilakukan oleh LBH dan masyarakat di sekitar lahan pembangunan. "Kami ajukan gugatan langsung ke PTUN terkait sikap

...

Berita Lainnya