Tanah Keraton Akan Didata

Tanah di pesisir Kulon Progo yang diklaim Puro Paku Alam akan menimbulkan masalah dengan petani.

Kamis, 30 Agustus 2012

YOGYAKARTA - Anggota Tim Asistensi Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta, Suyitno, mengatakan status Keraton Yogyakarta dan Puro Pakualaman dinyatakan sebagai badan hukum yang memiliki subyek hak atas tanah mereka. Menurut dia, keputusan itu diambil dalam pembicaraan terakhir RUU Keistimewaan Yogyakarta pada Selasa malam lalu yang melibatkan Panitia Kerja DPR, Kementerian Dalam Negeri, dan Tim RUUK DIY. "Artinya, di Keraton dan Pa

...

Berita Lainnya