Komisi Penyiaran Laporkan ANTV dan RCTI ke Polisi

SEMARANG -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah melaporkan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah kemarin. Keduanya dinilai melakukan pelanggaran pidana penyiaran."ANTV dan RCTI telah melakukan pelecehan dan merendahkan nilai agama,"ujar Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir, setelah menyerahkan berkas di Polda Jawa Tengah kemarin.

Selasa, 7 Agustus 2012

SEMARANG -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah melaporkan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah kemarin. Keduanya dinilai melakukan pelanggaran pidana penyiaran."ANTV dan RCTI telah melakukan pelecehan dan merendahkan nilai agama,"ujar Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir, setelah menyerahkan berkas di Polda J

...

Berita Lainnya