Survei Kebutuhan Diminta Mengacu Aturan Baru

Yang disurvei bertambah dari semula 46 menjadi 60 komponen.

Kamis, 2 Agustus 2012

SURAKARTA - Ketua Serikat Pekerja Nasional Surakarta, Hudi Wasisto, mendesak agar survei kebutuhan hidup layak mengacu pada aturan baru. Sebab, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah mengeluarkan aturan baru yang menjadi dasar survei kebutuhan hidup layak. Peraturan lama Nomor 17 Tahun 2005 sudah tidak berlaku dan diganti Peraturan Nomor 13 Tahun 2012.

Hudi mengatakan, dalam aturan baru, yang disurvei bertambah dari semula 46 menjadi 60 ko

...

Berita Lainnya