Bupati Gunungkidul Dinilai Melanggar Hak Anak

GUNUNGKIDUL -- Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dinilai telah melanggar hak asasi anak karena tak mampu menjamin bocah penderita HIV/AIDS untuk memperoleh pendidikan. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta Samsudin Nurseha menyatakan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah membiarkan pemenuhan hak pendidikan anak. Artinya, pengabaian itu menjadi bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 11 dan 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang hak ekonomi, sosial, dan budaya serta hal sipil dan politik.

Kamis, 26 Juli 2012

GUNUNGKIDUL -- Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dinilai telah melanggar hak asasi anak karena tak mampu menjamin bocah penderita HIV/AIDS untuk memperoleh pendidikan. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta Samsudin Nurseha menyatakan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah membiarkan pemenuhan hak pendidikan anak. Artinya, pengabaian itu menjadi bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 11 dan 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional te

...

Berita Lainnya