Pajak Dinilai Bisa Gantikan Zakat

SURAKARTA -- Pembayaran pajak dinilai bisa menggantikan kewajiban umat muslim membayar zakat. Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Masdar Farid Mas'udi, mengatakan ada hubungan yang erat antara zakat dan pajak.

"Konsep pajak berubah seiring perubahan zaman. Dulu pajak dianggap upeti kepada penguasa, lalu imbal jasa kepada negara, dan sekarang pajak sebagai zakat dalam lingkup negara keadilan," katanya dalam dialog perpajakan di Asrama Haji Donohudan pada Sabtu lalu. Menurut dia, zakat merupakan bagian dari konsep bernegara dalam Islam, yakni memberi sedekah kepada negara karena Allah untuk kemaslahatan rakyat.

Senin, 16 Juli 2012

SURAKARTA -- Pembayaran pajak dinilai bisa menggantikan kewajiban umat muslim membayar zakat. Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Masdar Farid Mas'udi, mengatakan ada hubungan yang erat antara zakat dan pajak.

"Konsep pajak berubah seiring perubahan zaman. Dulu pajak dianggap upeti kepada penguasa, lalu imbal jasa kepada negara, dan sekarang pajak sebagai zakat dalam lingkup negara keadilan," katanya dalam dialog perpajakan di Asrama Haji

...

Berita Lainnya