Pemerintah Solo Lakukan Labelisasi Cagar Budaya

"Sehingga masyarakat bisa ikut menjaga kelestariannya."

Minggu, 11 November 2012

SURAKARTA -- Pemerintah Kota Surakarta melakukan labelisasi benda dan kawasan cagar budaya yang masuk ke dalam Surat Keputusan Wali Kota Surakarta Nomor 646 Tahun 1997 tentang Penetapan Bangunan dan Kawasan Kuno Bersejarah.

Ada 69 benda dan kawasan cagar budaya yang akan diberi label. Label itu dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu berbentuk pelat tembaga, marmer, dan tugu. Bentuk pelat tembaga dan marmer berukuran 40 x 40 x 2 sentimeter, masing-m

...

Berita Lainnya