Soal Jabatan Gubernur DIY Makin Jelas

Jika Sultan dan Paku Alam tak memenuhi syarat, Presiden dapat menunjuk gubernur.

Sabtu, 30 Juni 2012

YOGYAKARTA--Tim Asistensi Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta, bersama Kementerian Dalam Negeri, telah merumuskan sejumlah masalah krusial yang dituangkan dalam draf RUUK pada pertemuan Kamis malam lalu di Jakarta. Dalam pertemuan itu Tim Asistensi RUUK mendapat gambaran yang tertuang dalam draf, khususnya soal pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur yang selama ini belum jelas.

Menurut koordinator tim asistensi, Achiel

...

Berita Lainnya