Perkara Aditjondro Akan Dilimpahkan ke Pengadilan

Jumat, 29 Juni 2012

SLEMAN -- Berkas kasus sosiolog korupsi dan penulis buku Gurita Cikeas, George Junus Aditjondro, telah dinyatakan P21 alias lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DIY. “Saya mendapat informasi dari penyidik bahwa sudah P21. Tapi saya tunggu dulu surat merah dari Kejaksaan karena saya belum menerima,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah DIY Komisaris Besar Kris Erlangga kemarin.

Surat merah yang dimaksudkan adalah disposisi berkas te

...

Berita Lainnya