Kilas
Korupsi Dobel Anggaran Akan Dibawa ke Tipikor

Jumat, 22 Juni 2012

KAJEN -- Aktivis antikorupsi Kabupaten Pekalongan meminta Kejaksaan Negeri Kajen segera menyidangkan kasus korupsi dobel anggaran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pekalongan periode 1999-2004, dengan kerugian mencapai Rp 4 miliar.

Tuntutan itu terkait dengan mandeknya penanganan kasus korupsi yang setahun lalu ditetapkan melibatkan empat anggota Dewan, yakni Syafruddin Huna, Mustain Huda, Hilmi Firdaus, dan Cokro Wahyudi. "Kami minta agar kasus i

...

Berita Lainnya