Kilas
Korupsi Dobel Anggaran Akan Dibawa ke Tipikor
Jumat, 22 Juni 2012
KAJEN -- Aktivis antikorupsi Kabupaten Pekalongan meminta Kejaksaan Negeri Kajen segera menyidangkan kasus korupsi dobel anggaran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pekalongan periode 1999-2004, dengan kerugian mencapai Rp 4 miliar.
Tuntutan itu terkait dengan mandeknya penanganan kasus korupsi yang setahun lalu ditetapkan melibatkan empat anggota Dewan, yakni Syafruddin Huna, Mustain Huda, Hilmi Firdaus, dan Cokro Wahyudi. "Kami minta agar kasus i
...