Jawa Tengah Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan

Selasa, 5 Juni 2012

SEMARANG - Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Jawa Tengah memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tak dibayar oleh pemiliknya selama beberapa tahun pada 1 Juni-31 Juli. "Kami persilakan mereka membayar pajak secara ringan karena pajak yang tidak dibayar bertahun-tahun tak akan dihitung," kata Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Tengah Herry Supangat kemarin.

Menurut Herry, pajak sekitar 5 persen atau sekitar 35 ribu kend

...

Berita Lainnya