Kilas
Pengacara Minta Gendut Dibebaskan

Selasa, 29 Mei 2012

YOGYAKARTA – Kuasa hukum Gendut Sudarto, Achiel Suyanto, meminta majelis hakim membebaskan kliennya demi hukum. Pasalnya, penulisan nama Gendut dalam amar putusan kasasi hakim agung Mahkamah Agung pada 11 April 2012 salah. Disebutkan nama Gendut adalah Gendut Sudarto bin Ahmad Sudarto, padahal seharusnya Gendut Sudarto bin Ahmad Iskandar. "Penyebutan identitas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata dia kemarin. Gendut adalah t

...

Berita Lainnya