Kilas
Konsumen Dapat Ganti Rugi

Sabtu, 19 Mei 2012

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Ketenagalistrikan Daerah. Salah satu aturan yang penting, para pelanggan listrik di Jawa Tengah diberi hak mendapatkan ganti rugi jika listrik di rumahnya padam.

Tapi anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah, Hadi Santoso, menyatakan perda tersebut untuk mengejar tingkat elektrifikasi di Jawa Tengah yang masih rendah. "Ag

...

Berita Lainnya