Kejaksaan Tidak Mengeksekusi Puluhan Terpidana Korupsi

Kejaksaan diduga enggan menangkap koruptor sebelum melarikan diri.

Jumat, 27 April 2012

SEMARANG – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah hingga kini tidak mengeksekusi 22 terpidana korupsi yang sudah divonis bersalah. Aktivis Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Jawa Tengah, Eko Haryanto, menyatakan biasanya terpidana itu mengajukan banding dan kasasi. "Tapi, setelah ada putusan banding dan kasasi, mereka sudah tidak ada di rumahnya," ujar Eko kemarin.

Eko Haryanto mendesak agar kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

...

Berita Lainnya