Sekda Kota Semarang Divonis 18 Bulan Penjara

Rabu, 25 April 2012

SEMARANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memvonis Sekretaris Daerah Kota Semarang (nonaktif) Akhmat Zaenuri satu tahun enam bulan penjara dalam kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang 2012. Zaenuri juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara. Sidang ini dipimpin ketua majelis hakim Ifa Sudewi dengan anggota majelis hakim Kalimatul Jumro dan Agus Supriyadi.

Vonis

...

Berita Lainnya