Terdakwa Pembakar ATM BRI Dituntut Tiga Tahun

"Karena keduanya terbukti melakukan pembakaran dengan direncanakan."

Rabu, 18 April 2012

SLEMAN – Dua terdakwa kasus pembakaran anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kabupaten Sleman, Billy Agustian, 30 tahun, dan Reyhard Rumbayan, 28 tahun, dituntut hukuman tiga tahun penjara. Tuntutan tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan maksimal berdasarkan Pasal 187 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjadi pijakan dakwaan primer, yakni 12 tahun penjara. Pasal tersebut mengatur hukuman pelaku pemb

...

Berita Lainnya