Pengadilan Tipikor Bebaskan Bekas Bupati Sragen

"Perintah lisan tidak dapat dijadikan alat bukti."

Kamis, 22 Maret 2012

SEMARANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang membebaskan bekas Bupati Sragen, Untung Wiyono, yang merupakan terdakwa kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2003-2010 senilai Rp 11,2 miliar. Ketua majelis hakim, Lilik Nuraini, menyatakan Untung tak terbukti melakukan tindakan korupsi.

Pertimbangan majelis hakim di antaranya tak ada bukti kuat bahwa Untung telah memerintahkan penyimpanan uang kas daerah Kabupaten Sragen dalam

...

Berita Lainnya