Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara George Aditjondro
Jumat, 16 Maret 2012
YOGYAKARTA – Kejaksaan Tinggi Yogyakarta mengembalikan berkas perkara sosiolog George Junus Aditjondro kepada penyidik Polda DIY karena dinilai belum lengkap. “Sebelumnya sudah diserahkan ke kejaksaan, tapi masih P-19 (belum lengkap). Jadi dikembalikan,” kata Kepala Humas Polda DIY Ajun Komisaris Besar Anny Pujiastuti kepada Tempo kemarin.
Dosen Pascasarjana Universitas Sanata Dharma itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghina
...