Ratusan Perusahaan Leluasa Buang Limbah
"Ada Banyak pasal penting yang belum masuk dalam draf raperda."
Jumat, 10 Februari 2012
YOGYAKARTA – Tak kurang dari 451 kegiatan usaha di Daerah Istimewa Yogyakarta leluasa mengeluarkan limbah berbahaya dan beracun. Pengendalian pencemaran limbah B3 di DIY terhambat karena pengelolaan limbah--terutama limbah cair--ditangani pemerintah pusat. Hal itu diperkirakan karena belum adanya turunan peraturan perundangan.
Kepala Badan Lingkungan Hidup DIY Drajad Ruswandono memaparkannya di depan anggota Dewan provinsi. Dari ratusan usaha
...