Ratusan Perusahaan Leluasa Buang Limbah

"Ada Banyak pasal penting yang belum masuk dalam draf raperda."

Jumat, 10 Februari 2012

YOGYAKARTA – Tak kurang dari 451 kegiatan usaha di Daerah Istimewa Yogyakarta leluasa mengeluarkan limbah berbahaya dan beracun. Pengendalian pencemaran limbah B3 di DIY terhambat karena pengelolaan limbah--terutama limbah cair--ditangani pemerintah pusat. Hal itu diperkirakan karena belum adanya turunan peraturan perundangan.

Kepala Badan Lingkungan Hidup DIY Drajad Ruswandono memaparkannya di depan anggota Dewan provinsi. Dari ratusan usaha

...

Berita Lainnya