Kuasa Hukum Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

Polisi dan jaksa dinilai memaksakan pasal terorisme.

Selasa, 31 Januari 2012

SLEMAN - Kasus pembakaran anjungan tunai mandiri Bank Rakyat Indonesia di depan toko Vikita, Jalan Affandi, Kabupaten Sleman, pada 7 Oktober 2011, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sleman kemarin. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum itu menghadirkan dua terdakwa, yakni Billy Agustian, 30 tahun, dan Reyhard Rumbayan, 28 tahun.

Kuasa hukum kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Soalnya, menurut kuas

...

Berita Lainnya