Parkir Liar Dirazia

Jumat, 23 Desember 2011

YOGYAKARTA - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menggelar razia sejumlah lokasi parkir liar yang dianggap menjadi pemicu kemacetan arus lalu lintas kemarin. Belasan juru parkir liar ditindak dan dikenai pasal tindak pidana ringan, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 juta.

"(Juru parkir liar) artinya yang memungut retribusi tanpa surat tugas dari kami," kata Kepala Seksi Retribusi Parkir Dinas Perhubungan Johan Pinem di se

...

Berita Lainnya