Jaksa Jemput Paksa Terdakwa dari Rumah Sakit
Jumat, 23 Desember 2011
SOLO - Kejaksaan Negeri Karanganyar menjemput paksa terdakwa kasus pelanggaran hak cipta yang tengah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Dr Moewardi, Solo, Rabu malam lalu. Terdakwa Jau Tau Kwan, yang merupakan Direktur Utama PT Delta Merlin Dunia Tekstil itu, dijemput paksa lantaran harus mengikuti persidangan hari ini.
Penjemputan dipimpin jaksa penuntut umum Yuda Tangguh Alasta, dibantu oleh sejumlah polisi bersenjata. "Kami telah membawa surat
...