Dinas Pengelolaan Kembalikan Pajak Hotel dan Restoran

Kamis, 22 Desember 2011

SLEMAN -- Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Sleman mengembalikan sebagian hasil pajak hotel dan restoran kepada wajib pajak yang tertib membayar pajak.

Hasil pajak hotel dan restoran itu diberikan kepada 142 wajib pajak senilai sekitar Rp 306 juta. Perinciannya, wajib pajak hotel berjumlah 47 orang, senilai Rp 199 juta. Sedangkan wajib pajak restoran 95 orang, senilai Rp 106 juta. "Pengembalian tertinggi dari Hotel Hyatt sebesar Rp 4

...

Berita Lainnya