KILAS
Sidang Mes AU Ditunda

Jumat, 16 Desember 2011

SURAKARTA - Pengadilan Negeri Surakarta menunda sidang perdana gugatan perdata kasus pengosongan mes Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Cokrosuman, Solo. Sidang yang seharusnya digelar kemarin terpaksa ditunda hingga Januari tahun depan karena pihak tergugat--Markas Besar TNI dan Komando Pendidikan Angkatan Udara--tak hadir. Ke-13 keluarga penghuni mes yang digusur menuntut uang ganti rugi sebesar Rp 12 miliar. "Warga sangat tertekan dengan

...

Berita Lainnya