Kesempatan Penangguhan Upah

Kamis, 24 November 2011

SEMARANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah memberi kesempatan bagi perusahaan yang tak mampu memberi upah kepada buruhnya sesuai dengan ketentuan upah minimum kabupaten/kota 2012 seperti yang telah ditetapkan. Permohonan penangguhan upah itu ditunggu paling lambat 22 Desember pukul 24.00 WIB.

"Setelah batas waktu itu, perusahaan tidak akan diberi kesempatan mengajukan penangguhan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan

...

Berita Lainnya