Polisi Gerebek Pabrik Mi Berformalin

Kamis, 24 November 2011

SEMARANG -- Kepolisian Daerah Jawa Tengah membongkar pabrik yang membuat mi berbahan pengawet jenis formalin kemarin. Pabrik mi milik Haryoto itu terletak di Jalan Kawasan Industri Bugangan Gang IX Nomor 368, Semarang. Jajaran Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menggerebek pabrik ilegal dan tak berizin itu. Haryoto, 49 tahun, warga Jalan Sidodrajat II Nomor 6, Semarang, sudah ditetapkan sebagai tersangka pabrik mi tak berizin den

...

Berita Lainnya