PEMBOBOLAN KREDIT
Bank Jateng Digugat Rp 20 Miliar

Usaha baik-baik untuk mendapatkan ganti rugi tak diindahkan.

Rabu, 23 November 2011

SEMARANG - Satya Laksana, salah satu nasabah Bank Jateng unit Syariah Surakarta yang uangnya ditransfer secara sepihak, akhirnya menggugat bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah itu. Gugatan ganti rugi materiil dan immaterial itu diajukan secara perdata ke Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor 376/perdata/2011/PN.SMG.

"Kami minta Bank Jateng membayar ganti rugi Rp 20 miliar," kata kuasa hukum Setya, Hadi Sasono, kepada Tempo di Semarang kemarin

...

Berita Lainnya