VONIS BEBAS PENCABULAN MURID
LBH Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial

Rabu, 9 November 2011

YOGYAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta memastikan akan melaporkan majelis hakim yang membebaskan Yamin Sani, guru olahraga terdakwa pencabulan siswi, kepada Komisi Yudisial. Direktur LBH Yogyakarta Irsyad Thamrin mengatakan sebenarnya selama proses persidangan sudah ada laporan yang dilayangkan oleh lembaganya kepada Komisi Yudisial. "Kali ini, dengan adanya vonis bebas, laporan kami tambah lengkap," ujarnya kemarin.

Dalam kasus itu, jaksa m

...

Berita Lainnya